Majelis Etik Ombudsman Pecat Hery Susanto

Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr.

Majelis Etik Ombudsman Pecat Hery Susanto

Fachri Audhia Hafiez • 8 June 2026 15:13

Jakarta: Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepada Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto. Putusan ini diambil setelah Hery terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta kode perilaku insan Ombudsman.

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 8 Juni 2026.
 


Jimly menegaskan putusan pemberhentian tersebut bersifat final dan mengikat dalam sistem penegakan kode etik internal ORI. Atas putusan ini, Majelis Etik langsung merekomendasikan kepada pimpinan ORI segera melayangkan salinan putusan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, hingga Komisi II DPR RI agar proses pengisian jabatan ketua dan anggota yang baru dapat segera dilakukan sesuai undang-undang.

Kasus etik ini mencuat setelah sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Dia dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel sepanjang tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan praktik rasuah tersebut dilakukan Hery saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," jelas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2026.


Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (kiri). Foto:  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Dalam konstruksi perkara yang dirilis Kejagung, Hery diduga kuat menerima aliran dana suap senilai Rp1,5 miliar dari salah satu perusahaan tambang, PT TSHI. Perkara ini bermula saat perusahaan tersebut tersandung konflik penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan.

Demi meloloskan kepentingannya, PT TSHI kemudian mencari jalan pintas dengan melakukan kongkalikong bersama Hery Susanto yang kala itu menjabat sebagai Komisioner ORI. Guna memuluskan kesepakatan gelap tersebut, Hery menerima guyuran uang dari LKM yang merupakan Direktur Utama PT TSHI.

(Fachri Audhia Hafiez)