Respons Temuan Lapas Cibinong, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus bagi Napi

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Foto: Antara.

Respons Temuan Lapas Cibinong, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus bagi Napi

Anggi Tondi Martaon • 24 September 2026 17:38

Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Termasuk dalam hal pemberian fasilitas.

Hal itu disampaikan Saan merespons temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saan menegaskan perlakuan terhadap semua narapidana harus sama.

"Jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan berbeda-beda. Jadi, perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan fasilitas, kami minta diperlakukan secara sama," kata Saan dikutip dari Antara, Kamis, 24 September 2026.


Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu menyampaikan, pimpinan DPR mendorong Komisi II yang bermitra dengan Ombudsman serta Komisi XIII yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Kedua komisi tersebut diminta menggelar rapat untuk membahas persoalan dimaksud.

Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026. Temuan itu diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menjelaskan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. "Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan pihaknya segera memanggil Menteri Imipas Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, hingga kepala lapas terkait dalam waktu dekat.

Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Istimewa.

Menurut Willy, temuan Ombudsman menjadi bukti semakin mendesaknya perbaikan komprehensif sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penyimpangan yang demikian akan terus muncul jika tidak ada perbaikan komprehensif.

"Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan," ucap Willy

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan Ombudsman bertugas melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelayanan publik lembaga pemerintah, mulai dari level kecamatan sampai level pemerintah pusat.

Dede menyatakan Ombudsman harus melaporkan temuannya itu kepada Presiden Prabowo Subianto. "Karena Ombudsman kan di bawah Presiden,” kata Dede.

(Anggi Tondi)