Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Penghapusan Parliamentary Threshold Cegah Jutaan Suara Terbuang
Devi Harahap • 1 February 2026 18:57
Jakarta: Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi nol persen adalah langkah paling konstitusional dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal ini dinilai mendesak guna memastikan setiap suara rakyat terkonversi menjadi kursi dan tidak terbuang sia-sia akibat desain aturan yang membatasi representasi politik.
“Soal angka ideal ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, saya justru berpandangan bahwa arah yang paling tepat adalah penghapusan parliamentary threshold,” kata Titi kepada Media Indonesia, Minggu, 1 Februari 2026.
Titi menjelaskan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyebut ambang batas sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy), pelaksanaannya harus tetap tunduk pada prinsip kesetaraan nilai suara. Menurutnya, keberadaan ambang batas selama ini justru mencederai sistem proporsional karena menghanguskan hak pilih warga negara.
“Ambang batas pada praktiknya telah menghasilkan jutaan suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, sehingga mencederai prinsip representasi dalam sistem proporsional,” ujar Titi.
Titi memandang upaya menaikkan atau menurunkan angka ambang batas tidak akan menyelesaikan akar masalah ketidakadilan representasi. Ia mengingatkan DPR agar proses revisi UU Pemilu tidak dijadikan alat untuk memangkas kompetisi partai politik secara artifisial, melainkan harus fokus pada penguatan kualitas demokrasi.

Ilustrasi pemilu. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
“Setiap suara memiliki nilai yang setara dan tidak boleh dihapuskan oleh desain aturan yang merugikan representasi pemilih,” tegas Titi.
Ia berharap revisi regulasi pemilu mendatang dapat mengembalikan hakikat kedaulatan rakyat tanpa ada suara yang terdiskriminasi oleh angka ambang batas.
“Revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas representasi, bukan alat memangkas kompetisi politik,” ucap Titi.