Pakar Usul Ambang Batas Fraksi Gantikan Parliamentary Threshold

Ilustrasi pemilu. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Pakar Usul Ambang Batas Fraksi Gantikan Parliamentary Threshold

Devi Harahap • 1 February 2026 18:27

Jakarta: Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menekankan pentingnya menjaga kedaulatan suara rakyat dalam upaya penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Titi menilai, efektivitas kerja DPR seharusnya dicapai melalui pengaturan ambang batas pembentukan fraksi di internal parlemen, alih-alih menggunakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang berisiko menghanguskan suara sah pemilih.

“Penyederhanaan parlemen tidak seharusnya dilakukan melalui ambang batas parlemen, melainkan lewat ambang batas pembentukan fraksi, karena prinsip dasarnya adalah suara pemilih tidak boleh dihapuskan, sementara tata kelola parlemen tetap harus efektif,” ujar Titi kepada Media Indonesia, Minggu, 1 Februari 2026.
 


Titi menawarkan alternatif penguatan tata kelola kepartaian dan reformasi kelembagaan melalui syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri. Dalam skema ini, partai yang meraih kursi namun tidak memenuhi ambang batas fraksi tetap diakui keterwakilannya, namun wajib bergabung dengan partai lain untuk menjalankan mekanisme kerja di DPR maupun DPRD.

“Kalau partai tidak memenuhi jumlah kursi minimal, mereka tetap sah sebagai partai pemenang kursi, tetapi harus bergabung dengan partai lain. Yang diatur di sini adalah mekanisme kerja internal parlemen, bukan hak representasi pemilih,” jelas Titi.

Ia mencontohkan, jika struktur DPR memiliki 13 komisi, maka setiap partai idealnya harus memiliki minimal 13 anggota untuk membentuk satu fraksi mandiri. Jika jumlah anggota kurang dari batas tersebut, maka penggabungan fraksi menjadi jalan keluar tanpa harus menghilangkan kursi yang sudah diraih partai politik tersebut.

“Misalnya saat ini ada 13 komisi, maka untuk membentuk fraksi harus memiliki minimal 13 anggota DPR. Kalau kurang dari itu, partai harus bergabung dengan partai lain,” kata Titi.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa desain kelembagaan fraksi dan tata tertib DPR merupakan kunci untuk mencegah fragmentasi berlebih tanpa perlu mengorbankan representasi politik warga negara. Menurutnya, fokus perbaikan harus diarahkan pada arsitektur internal parlemen dalam tahap konversi suara menjadi kursi.


Ilustrasi pemilu. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

“Penghapusan ambang batas parlemen tidak berarti parlemen menjadi tidak terkendali atau terlalu terfragmentasi. Efektivitas tetap bisa dijaga melalui desain kelembagaan fraksi, tata tertib DPR, dan penguatan fungsi kepartaian. Efisiensi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan representasi,” tegasnya.

Titi menutup pernyataannya dengan mengingatkan pembuat undang-undang bahwa kedaulatan rakyat adalah prinsip utama yang tidak bisa ditawar atas nama efisiensi teknis.

“Intinya, yang perlu dibenahi adalah desain kelembagaan di dalam DPR, bukan memotong representasi politik warga negara,” ujar Titi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)