Buronan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
KPK Sebut Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos Memasuki Babak Akhir
Anggi Tondi Martaon • 4 February 2026 09:59
Jakarta: Persidangan ekstradisi ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tahapan persidangan memasuki babak akhir.
“Ini sudah hampir akhir ya tahapan untuk serangkaian proses sidangnya. Kalau enggak salah ini tahap ketujuh dari total delapan tahapan untuk proses ekstradisi,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 4 Januari 2026.
Walaupun demikian, Budi mengatakan buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tersebut bakal melawan keputusan. Paulus disebut memiliki kemungkinan untuk banding bila putusan ekstradisi sudah diputuskan.
“Ya, bisa dimungkinkan ya nanti di-challenge lagi, ada pengujian lagi,” ungkap Budi.
Salah satu ahli yang diajukan KPK yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna.

Buronan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Praperadilan Tannos ditolak pengadilan sebelumnya. Majelis Tunggal PN Jaksel memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini.