Barang bukti berupa uang dan perhiasan yang dicuri pelaku dari rumah kosong di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution.
Pria di Pademangan Kuras Harta Kekasih Rp400 Juta
Fachri Audhia Hafiez • 18 February 2026 18:05
Jakarta: Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FIM, 24, atas dugaan pembobolan rumah kosong di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Mirisnya, pelaku merupakan kekasih dari anak korban yang telah menjalin hubungan selama lebih dari satu tahun.
Pelaku nekat menggasak uang tunai. Termasuk puluhan perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.
“Kami menangkap pelaku ini dalam hanya beberapa jam setelah korban menyadari aksi pencurian rumah kosong ini. Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong, karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban,” ujar Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
Imanuel menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksi. FIM diketahui telah menduplikat kunci rumah korban sejak sebulan lalu dan sangat memahami titik-titik kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut.
Berbekal kunci tersebut, pelaku masuk ke kamar lantai dua dan menggasak sebuah brankas berisi uang tunai. Berbagai perhiasan emas mulai dari gelang kroncong hingga kalung juga dicuri.
Setelah berhasil membawa brankas menggunakan koper, pelaku membongkar paksa isi brankas di kontrakannya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang brankas kosong ke sungai di wilayah Pademangan Timur, sementara koper ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.
Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi melakukan analisis mendalam terhadap sisa CCTV yang masih aktif di sekitar lokasi.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
“Pelaku ini membuang brankas dan obeng di sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan koper tersangka tinggalkan di pinggir jalan,” ungkap Imanuel.
Petugas menggeledah kontrakan dan menemukan perhiasan emas, uang Rp60.950.000, dompet berwarna hitam di pojok ruangan. Serta uang Rp20 juta yang dibungkus kain hitam di dalam kotak ponsel.
Kini, FIM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. “Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Imanuel.