Adik korban, Arnold Laurence Tamboto. Metro TV
Keluarga Ungkap Kronologi TKI Asal Maros di Armenia Ditemukan Tewas Terikat Lakban
Metro TV • 21 July 2026 13:31
Maros: Kesedihan mendalam masih menyelimuti keluarga Valenth Alexie Tamboto, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang ditemukan tewas di sebuah mes perusahaan di Yerevan, Armenia. Sang adik mengungkap kronologi awal ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan.
Adik korban, Arnold Laurence Tamboto, menceritakan rekan kerja Valenth mulai curiga setelah sang kakak tidak merespons pesan WhatsApp maupun Telegram pada hari liburnya. Korban yang biasanya keluar kamar untuk makan dan berkumpul di kantin, tidak terlihat seharian.
"Setelah beberapa kali mengetuk pintu tanpa jawaban, rekan kerja membuka kamar menggunakan kunci cadangan. Mereka menemukan Valenth telah meninggal dunia di atas tempat tidur dalam kondisi tubuh kaku," kata Arnold di Maros, Selasa, 21 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga dari rekan kerjanya, tangan dan kaki korban diduga terikat lakban, sementara mulut dan leher juga tertutup lakban. Arnold mengaku terakhir kali masih berkomunikasi dengan sang kakak pada dini hari sebelum korban ditemukan meninggal.
Selama bekerja di Armenia sekitar tiga bulan terakhir, korban tidak pernah mengeluhkan persoalan di tempat kerja, hanya sempat menyampaikan keinginannya untuk segera pulang ke Indonesia.
Keluarga juga menerima informasi tidak resmi bahwa korban diduga menolak ajakan sejumlah orang untuk terlibat dalam dugaan penggelapan dana perusahaan. Namun informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari otoritas Armenia.

Ilustrasi - Korban pembunuhan. ANTARA/Ardika/am
Hingga kini keluarga belum dapat melihat langsung jenazah korban. Kedutaan Besar Republik Indonesia disebut masih berupaya memperoleh akses dari otoritas setempat. Bagi keluarga, harapan terbesar saat ini adalah pemerintah dapat membantu memulangkan jenazah Valenth ke Indonesia agar dimakamkan secara layak di kampung halamannya, sekaligus mengawal proses hukum agar pelaku mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (Achmad Fachmi)