Bupati Pati Sudewo. Foto: Antara.
Bicara Usai Ditahan, Sudewo: Percaya Atau Tidak Monggo
Candra Yuri Nuralam • 20 January 2026 22:58
Jakarta: Bupati Pati, Sudewo (SDW), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). Dia memberikan komentar saat mau dibawa ke rumah tahanan.
"Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak monggo," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Dia membantah sudah merencanakan pemerasan. Sebab, pencarian calon perangkat desa belum rampung sampai saat ini.
"Belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun, kepada kepala desa. Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali," ucap Sudewo.
Baca Juga :
KPK Minta Korban Sudewo Membuka Mulut
"Saya klarifikasi dia tidak melakukan dan sebagai penegasan, sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," ujar Sudewo.

Bupati Pati, Sudewo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.