Podium MI: Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

Dewan Redaksi Media Group, Gaudensius Suhardi. Foto: Media Indonesia/Ebet

Podium MI: Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

Media Indonesia • 26 January 2026 07:30

KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan. Ketika pengawasan hanya menjadi dekorasi birokrasi, korupsi menemukan ruang nyaman di daerah. Buktinya sangat telanjang. Belum setahun dilantik, sebanyak delapan pemimpin daerah terseret oleh kasus rasuah.

Delapan kepala daerah itu dilantik serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta. Enam di antaranya ditangkap KPK sepanjang 2025. Dua lainnya menyusul pada pertengahan Januari 2026. Kasus terbaru ialah penangkapan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati pada 19 Januari 2026. Daftar itu menyimpulkan bahwa sistem pencegahan korupsi di daerah tidak bekerja. Mati suri.

Kesimpulan itu diperkuat oleh data Indonesia Corruption Watch (ICW). Sepanjang 2010-2024, tercatat 356 kepala daerah terjerat oleh korupsi. Angka itu bukan sekadar statistik kejahatan, melainkan juga potret kegagalan pengawasan yang dibiarkan berulang dari satu rezim kekuasaan ke rezim kekuasaan berikutnya.

Ironisnya, lembaga pengawasan sebenarnya tidak pernah absen. Di luar pemerintah ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di dalam pemerintahan terdapat APIP yang mencakup BPKP, inspektorat jenderal kementerian, serta inspektorat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, keberlimpahan lembaga tidak otomatis menghadirkan efektivitas pengawasan.

Laporan BPK kerap berakhir di laci DPR. Sementara itu, pengawasan internal justru berubah fungsi menjadi arena kompromi. Pengawasan tidak mencegah kebocoran, tetapi ikut menikmati alirannya. Tak jarang objek pengawasan diperebutkan untuk dijadikan ATM berjalan.

Harus diakui secara jujur, APIP belum efektif mencegah kebocoran keuangan negara. Di banyak daerah, inspektorat bahkan menjadi bagian dari masalah. Lembaga itu kerap dijadikan tempat parkir aparatur sipil negara yang dianggap bermasalah atau tidak sejalan dengan kepala daerah. Dengan cara itu, kepala daerah sengaja melemahkan pengawasan mereka sendiri demi memuluskan niat jahat menggarong anggaran.
 

Baca Juga: 

Wali Kota Madiun Maidi Tega Peras UMKM, KPK: 'Dipalak' di Pintu



Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Foto: Antara

Masalahnya bersifat struktural. APIP daerah berada di bawah sekretaris daerah yang merupakan orang kepercayaan kepala daerah. Rekomendasi pengawasan pun berhenti di meja sekda tanpa daya paksa dan tanpa kemauan politik untuk ditindaklanjuti. Dalam kondisi seperti itu, mustahil berharap APIP berfungsi independen. Pengawas berada di bawah kendali pihak yang diawasi, ada konflik kepentingan.

Membubarkan lembaga pengawasan jelas bukan solusi. Yang dibutuhkan ialah perombakan desain. ICW mendorong perancangan ulang fungsi pengawasan internal agar terpisah dari kekuasaan pemerintah daerah. Tujuannya jelas, yaitu membebaskan pengawasan dari konflik kepentingan.

Pandangan serupa disampaikan oleh KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai posisi inspektorat daerah di bawah sekretaris daerah tidak ideal untuk menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dan independen. KPK merekomendasikan penguatan inspektorat daerah melalui restrukturisasi, baik dengan penarikan ke pusat maupun dukungan langsung dari pemerintah pusat, agar inspektorat tidak lagi berada di bawah intervensi pihak yang diawasi.
 
Baca Juga: 

Jerat 2 Kasus Korupsi untuk Bupati Pati Sudewo


Idealnya, APIP daerah ditarik ke pusat. Secara hierarki, APIP dapat ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Namun, jika menimbang fungsi dan independensi, penempatan di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih masuk akal. Di bawah kementerian itu, penguatan kelembagaan dan profesionalisme APIP dapat dilakukan tanpa subordinasi politik kepada kepala daerah.

Wacana menarik APIP ke pusat sebenarnya sudah lama. Sayangnya, ia berulang kali berhenti di ruang rapat koordinasi antarkementerian dan KPK. Negara mengetahui masalahnya, tetapi ragu mengambil keputusan dan korupsi jalan terus.

Korupsi bukan semata soal moral kepala daerah, melainkan juga kegagalan desain pengawasan. Selama pengawas ditempatkan di bawah kuasa yang diawasi, negara hanya berpura-pura hadir. Selama kepura-puraan itu dibiarkan, korupsi akan terus tumbuh, bahkan ikut dilantik bersama kepala daerah baru.

(Gaudensius Suhardi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)