Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait penangkapan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Selain menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sudewo pada Senin, 19 Januari 2026 menjadi pintu masuk sekaligus momentum untuk menaikkan status perkara DJKA yang juga menyeret namanya.
"Ini adalah pintu masuk dan sekaligus. Jadi untuk perkara di DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan (statusnya)," ujar Asep Guntur.
KPK menduga aliran uang haram dalam kasus DJKA diterima Sudewo saat ia masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI. Penyidik menilai posisi tersebut membuka ruang terjadinya praktik suap terkait proyek-proyek infrastruktur perkeretaapian. Dugaan aliran dana ini sebelumnya sudah pernah dikonfirmasi penyidik kepada Sudewo dalam beberapa pemeriksaan terdahulu.
Barang Bukti Rp2,6 Miliar dalam Karung
Sebelumnya, Sudewo terjaring OTT KPK pada Senin, 19 Januari 2026 terkait kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa. Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Modus penyerahan uang tersebut terbilang nekat. Uang pemerasan dikirimkan oleh dua orang wanita menggunakan sepeda motor, dikemas dalam kantong plastik besar dan karung. Uang tersebut kemudian dimasukkan melalui jendela ke dalam mobil mewah yang di dalamnya sudah menunggu anak buah Sudewo.
Saat digiring ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa lalu, Sudewo memilih bungkam seribu bahasa. Kini, Sudewo beserta tersangka lain dari unsur perangkat desa dan camat telah ditahan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)