Wali Kota Madiun Maidi Tega Peras UMKM, KPK: 'Dipalak' di Pintu

Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Foto: Antara

Wali Kota Madiun Maidi Tega Peras UMKM, KPK: 'Dipalak' di Pintu

Candra Yuri Nuralam • 23 January 2026 10:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun Maidi terjadi. Salah satunya, memeras pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ketika UMKM misalnya ingin ikut dalam kiprahnya dalam kegiatan usaha di Kota Madiun, tapi, begitu masuk di pintu itu sudah dipatok tarif melalui fee fee perizinan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 23 Januari 2026.

KPK menyayangkan pemerasan dilakukan langsung oleh Wali Kota yang harusnya menjadi pemberantas pemerasan di Madiun. Maidi dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan upaya UMKM memutar roda ekonomi di Madiun.
 


“Ini kan bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat,” ucap Budi.

Dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi dinilai membuat masyarakat menjadi korban langsung. Sebab, yang diincar adalah pelaku UMKM.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri

“Ini tentu juga akan mengganggu iklim usaha di sana (Madiun), karena cost—nya menjadi mahal, menjadi tinggi, untuk orang bisa berusaha di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)