MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Jadi Rp2,23 Triliun

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Jadi Rp2,23 Triliun

Candra Yuri Nuralam • 20 September 2023 09:54

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan hukuman pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng. Vonis itu diberikan atas kasasi yang dilakukan olehnya.

Dilansir dari laman resmi MA, Rabu, 20 September 2023, Surya dikenakan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Pidana pengganti itu sangat jauh dari putusan sebelumnya yakni Rp42 triliun.

"Uang pengganti Rp2,23 triliun, subsider lima tahun penjara," tulis MA.

Meski mendapat pengurangan pembayaran sebesar Rp40 triliun, hukuman pidana Surya ditambah setahun. Dia kini harus dikurung selama 16 tahun, dari sebelumnya cuma 15 tahun.

"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," tulis MA.

Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
 
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.

Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)