Kerja sama OJK-Kemenkeu terkait pelaksanaan pertukaran data. Foto: dok OJK.
Fetry Wuryasti • 20 March 2024 11:23
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati pelaksanaan pertukaran data antara kedua lembaga sebagai implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilakukan sebelumnya.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar berharap ini semakin meningkatkan kerja sama, dan sinergi antara kedua lembaga guna mendukung terwujudnya budaya pengambilan kebijakan dan keputusan berdasarkan analisis data dan atau informasi sehingga lebih tepat sasaran, efektif, efisien, akurat, dan akuntabel.
Kerja sama antara OJK dan Kemenkeu merupakan bagian dari kebijakan kolaboratif yang dilakukan OJK dengan berbagai Kementerian/Lembaga. Hal ini mengingat pertukaran data antarlembaga menjadi penting dalam pengambilan keputusan.
"Ketersediaan dan kecepatan pertukaran data antar institusi di sektor jasa keuangan menjadi sangat penting, dilakukan berdasarkan pengalaman dalam mengambil keputusan yang cepat dan perumusan kebijakan yang baik," kata Agus, melalui keterangan yang diterima, Rabu, 20 Maret 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkeu yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 11 November 2020 dan PKS Kemenkeu dan OJK tentang Penyediaan, Pertukaran dan/atau Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenkeu dan OJK pada 25 September 2023.
Baca juga: OJK Rilis Buku Panduan Manajemen Risiko Perubahan Iklim untuk Perbankan |