Eddy Hiariej Serang Balik Bambang Widjojanto

Saksi ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Edward Omar Sharif Hiariej. Medcom.id/Theo

Eddy Hiariej Serang Balik Bambang Widjojanto

Theofilus Ifan Sucipto • 4 April 2024 15:19

Jakarta: Saksi ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy merespons sikap Bambang Widjojanto. Bambang sebagai anggota tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) walk out saat Eddy hendak bersaksi.

"Saya berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter)," kata Eddy di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Eddy menyikapi pernyataan Bambang soal status hukum dirinya. Kutipan berita yang dipakai Bambang saat menjelaskan keberatan dirinya atas kehadiran Eddy dinilai tidak utuh.

"Saat itu juru bicara (Komisi Pemberantasan Korupsi) Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) umum dengan melihat perkembangan kasus," ujar dia.
 

Baca juga: 

Permintaan Mengganti Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Dinilai Aneh



Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu juga menegaskan status tersangka yang disematkan pada dirinya sudah dibatalkan. Hal itu itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

"Saya beda dengan Pak Bambang yang saat ditetapkan sebagai tersangka tidak challenge (ke pengadilan) tapi mengharapkan belas kasih Jaksa Agung untuk diberi deponeer (penghentian perkara)," tutur Eddy.

Sebelumnya, Bambang walk out dari sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sikap itu disebut sebagai bentuk konsistensi dirinya.

"Saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej memberi penjelasan," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)