Respons Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik, Busyro Desak Jokowi Perintahkan Gibran Mundur Cawapres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati

Respons Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik, Busyro Desak Jokowi Perintahkan Gibran Mundur Cawapres

Media Indonesia • 7 February 2024 10:02

Jakarta: Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai calon wakil presiden (cawapres). Permintaan itu didasari oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langgar etik.

“Perlu mencari cara dukungan publik memberi dukungan dan tekanan massal supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk memerintahkan mundur sebagai (calon wakil) presiden,” tegas Busyro kepada Media Indonesia, Rabu, 7 Februari 2024.

Menurut dia, putusan DKPP itu menjadi puncak dari problem etik yang terjadi belakangan ini. Busyro menilai permintaan agar Jokowi memerintahkan anaknya mundur jadi cawapres menjadi satu-satunya cara untuk menyelesaikan problem etik.

“Penyelesaian secara hukum di Indonesia itu hampir mustahil karena Mahkamah Konstitusi sebagai puncak itu pun juga sudah direnggut independency martabatnya oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran, lalu sekarang kuncinya ialah problem etik ini harus menjadi agenda seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil di kampus atau di luar kampus,” jelas dia

Baca: 

Busyro meyakini jika menyelesaikan problem etika ini tidak terbatas ruang dan waktu. Ia menerangkan terdapat cara menyelesaikan masalah tersebut dengan kesepakatan tokoh-tokoh masyarakat.

“Mekanismenya penegakan etika itu bisa disepakati, misalnya dengan pertemuan tokoh-tokoh masyarakat sipil yang memiliki track record yang bagus untuk mengambil keputusan darurat etika kenegaraan yang terjadi sekarang,” ungkap Busyro.

Putusan DKPP, kata Busyro, semakin meyakinkan jika langkah memerintahkan Gibran mundur tidak akan mengganggu proses pilpres. Kendati pilpres tersisa enam hari lagi.

“Pelanggaran etika kalau ini diterus-teruskan akan mengganggu perjalanan bangsa dan lahir kemungkinan potensi presiden yang dipaksa-paksakan secara melanggar etik dan pasangan presiden yang terpilih itu tidak memiliki legitimasi. Artinya sudah mengalami delegitimasi sejak putusan MKMK dan terutama karena putusan DKPP KPU,” ujar dia. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)