Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Siti Yona Hukmana • 2 February 2024 17:23
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya. Berkas itu kembali dinyatakan belum lengkap.
"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Februari 2024.
Syahron mengatakan jaksa telah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan kembali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap.
"Sehingga, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ujar Syahron.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Pengembalian berkas perkara setelah melengkapi sesuai petunjuk JPU.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
Kemudian, JPU mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
Baca juga:
Kapolda Metro Soal Kasus Firli Bahuri: Tunggu Tanggal Mainnya |