Kapolda Metro Soal Kasus Firli Bahuri: Tunggu Tanggal Mainnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Kapolda Metro Soal Kasus Firli Bahuri: Tunggu Tanggal Mainnya

Siti Yona Hukmana • 1 February 2024 11:27

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus yang menjerat Firli Bahuri. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tunggu saja tanggal mainnya," kata Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis,1 Februari 2024.

Ketika ditanya terkait penahanan, Karyoto enggan memastikan. Eks Deputi Penindakan KPK itu meminta masyarakat mengikuti proses hukum yang dilakukan penyidik

"Ya nanti lihat," ujarnya singkat.
 

Baca juga: Firli Bahuri Cabut Permohonan Praperadilan

Firli ditetapkan tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Namun, dia tak kunjung ditahan. Bahkan, berkas perkara Firli telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 24 Januari 2024

Polda Metro Jaya kini tengah menunggu hasil penelitian JPU. Polisi akan melimpahkan tersangka Firli dan barang bukti bila berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan tahap 2 itu dilakukan untuk menjalani persidangan.

Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)