ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 12 February 2024 13:35
Bengkulu: Bawaslu Kota Bengkulu melaporkan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Diteruskannya laporan terkait pelanggaran netralitas ASN ke KASN setelah Bawaslu memberikan dua kali surat pemanggilan klarifikasi terhadap Arif Gunadi dan yang bersangkutan tidak pernah hadir," kata Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri di Bengkulu, Senin, 12 Februari 2024.
Penjabat Wali Kota Bengkulu, tidak pernah hadir memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi terkait dugaan netralitas ASN baik panggilan pertama dan kedua.
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 maka di lanjutkan dengan kajian untuk di teruskan ke KASN. Setelah diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti maka keputusan tersebut sepenuhnya ada di KASN.
Baca: Bawaslu Bengkulu Laporkan Penjabat Wali Kota ke KASN perkara Netralitas |