Bawaslu Bengkulu Laporkan Penjabat Wali Kota ke KASN perkara Netralitas

Ilustrasi

Bawaslu Bengkulu Laporkan Penjabat Wali Kota ke KASN perkara Netralitas

Media Indonesia • 6 February 2024 14:04

Bengkulu: Bawaslu Kota Bengkulu, Bengkulu, telah melaporkan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Diteruskannya laporan terkait pelanggaran netralitas ASN ke KASN setelah Bawaslu memberikan dua kali surat pemanggilan klarifikasi terhadap Arif Gunadi dan yang bersangkutan tidak pernah hadir," kata anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, Selasa, 6 Februari 2024.

Penjabat Wali Kota Bengkulu, Lanjut dia, tidak pernah hadir memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi terkait dugaan netralitas ASN baik panggilan pertama dan kedua.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 maka di lanjutkan dengan kajian untuk di teruskan ke KASN. Setelah diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti maka keputusan tersebut sepenuhnya ada di KASN.
 

Baca juga: Kodim Pastikan Tak Ada TPS Rawan di Pulau Bangka

"Saat ini untuk dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 dihentikan, sebab tidak memenuhi unsur-unsur pasal pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Arif Gunadi," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, kata dia, Bawaslu telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi yang kedua untuk Penjabat Wali Kota Bengkulu, terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Jika surat panggilan klarifikasi yang kedua tersebut tidak ditindaklanjuti atau tidak memenuhi panggilan, Bawaslu akan melanjutkan permasalahan tersebut ke KASN.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu, telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang merupakan terlapor dan saksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)