Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 18 October 2023 19:54
Jakarta: Polda Metro Jaya memeriksa 19 saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini, 18 Oktober 2023. Sebanyak tiga saksi tidak hadir.
"Adapun tiga orang saksi yang hari ini dipanggil, di antaranya tidak hadir, dua di antaranya hari ini juga kita terbitkan surat panggilan saksi yang kedua terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2023.
Sementara itu, untuk satu saksi lainnya yang juga tidak hadir baru akan dibuatkan surat panggilan ulang. Ade menyebut alamat saksi yang tidak disebutkan identitasnya ini tidak lengkap.
Di samping itu, dari 16 saksi yang hadir satu di antaranya telah selesai pemeriksaan. Dia ialah Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin.
"Beliau hadir 10.30 wib dan telah selesai memberikan keterangannya sampai dengan pukul 13.30 WIB," ungkap Ade.
Ade tak membeberkan hasil pemeriksaan. Kemudian, pemeriksaan terhadap 15 orang saksi lainnya masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.