Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 20 October 2023 14:40
Jakarta: Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan. Bila kembali tak hadir, polisi akan melayangkan panggilan kedua.
"Apabila tidak hadir lagi pada minggu depan kita akan kirimkan surat panggilan (lagi)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Oktober 2023.
Hal tersebut diungkap Ade ketika wartawan menanyakan opsi jemput paksa Firli Bahuri, bila mangkir panggilan kedua. Ade enggan menegaskan apakah Firli akan dijemput paksa.
"Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kita tentukan pada minggu depan, kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua," ujar Ade.
Ade mengatakan Firli baru pertama kali dipanggil dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Kapasitas Firli juga masih sebagai saksi.
"Di tahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai ketua KPK," ungkap Ade.
Firli sedianya menjalani pemeriksaan hari ini pukul 14.00 WIB. Namun, dia mangkir dengan alasan tengah ada kegiatan kedinasan dan perlu mempelajari materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Firli terseret kasus dugaan pemerasan karena dia merupakan pimpinan KPK. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Namun, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat. Pertemuan ini akan menjadi salah satu materi pemeriksaan Firli.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.