Petugas menunjukkan barang bukti terkait narkoba/Ilustrasi/Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 18 October 2023 17:18
Jakarta: Satgas Penanggulangan Narkoba Polri dan Polda jajaran menyampaikan hasil pengungkapan kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika periode 1-17 Oktober 2023. Total 2.431 tersangka ditangkap.
"Satgas Penanggulangan Bareskrim Polri dan jajaran Polda telah berhasil menangkap sebanyak 2.431 tersangka," kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2023.
Asep merinci 2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan. Kemudian, 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Menurut Asep, selama periode tersebut, Mabes Polri maupun Polda jajaran sudah menerbitkan 1.643 laporan polisi. Sebanyak 1.454.447 jiwa bisa diselamatkan atas penangkapan ribuan tersangka tersebut.
Asep membeberkan ada sejumlah barang bukti disita dari 1-17 Oktober 2023. Yakni sabu sebanyak 315.870 gram, ekstasi 26.392 butir, ganja sebanyak 102.339 gram, tembakau gorila sebanyak 943 gram, ketamin sebanyak 495 gram, dan obat keras sebanyak 607.075 butir.
Adapun para tersangka yang tindak pidana narkoba dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Sementara, untuk tersangka yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.