Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto
Siti Yona Hukmana • 14 November 2023 15:27
Jakarta: Polda Metro Jaya tak menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri meski sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menilai Firli memberikan konfirmasi walau tidak hadir.
"Yang pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua ya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023.
Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan setelah dijadwalkan ulang pada Selasa, 24 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri atas permintaan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
Kemudian, penyidik melayangkan panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023. Firli tidak hadir dan kembali dijadwalkan ulang pada Selasa, 14 November 2023 untuk memberikan keterangan tambahan di hadapan penyidik di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya meminta untuk dijadwalkan ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim," ungkap Ade.
Ade mengaku akan menganalisa alasan-alasan yang disampaikan Firli saat tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan apakah akan menjemput paksa bila menemukan fakta bahwa alasan yang disampaikan Firli mengada-ada.
"Nanti kita akan update berikutnya ya, yang jelas terkait dengan surat yang kita terima kemarin penyidik akan mempertimbangkan untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya termasuk tempat pemeriksaan yang diminta oleh saudara FB selaku ketua KPK RI di Gedung Bareskrim Polri," ujar Ade.
Berdasarkan Pasal 17 KUHAP, polisi bisa menjemput paksa Firli Bahuri. Beleid itu menyatakan siapa pun saksi yang dipanggil dua kali secara patut, namun tidak hadir dengan alasan apapun, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa.
Sedianya, Firli menjalani pemeriksaan di ruang Riska Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 November 203 pukul 10.00 WIB. Namun, dia tidak bisa hadir dengan alasan menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal Dewas telah menentukan waktu pemanggilan ulang Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik pada Senin, 20 November 2023.
"(Dipanggil ulang pada) hari Senin, tanggal 20 November 2023, jam 10.00 WIB," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 November 2023.