Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus/MI
Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2023 21:17
Jakarta: Usulan hak angket di DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dipaksakan. Pasalnya, putusan MK tak bisa dijadikan objek hak angket di DPR.
"Kenapa pas terkait urusan pemilu saja, DPR tetiba begitu ngotot memakai hak angket yang sayangnya nampak dipaksakan untuk objek yang tak sangat tepat," kata peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 5 November 2023.
Hak angket itu diusulkan terhadap putusan MK terkait syarat usia capres dan cawapres. Usulan itu digaungkan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
Lucius mengatakan objek angket mestinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Konstruksi hak angket sebagai instrumen pengawasan DPR ke pemerintah tak tepat jika keputusan MK dijadikan objek.
"Jadi dari konstruksi ketatanegaraan, seharusnya tak tepat wacana hak angket untuk keputusan MK," jelas Lucius.
Lucius mengatakan upaya hak angket di tengah proses pemilu menimbulkan tanda tanya. Karena, masing-masing kelompok punya kepentingan untuk mengungguli lawan menggunakan berbagai isu.
"Jadi sulit sekali untuk berpikir jernih melihat sebuah masalah ketika di saat yang sama kekuatan politik sedang berjuang untuk mengalahkan yang lain. Maka mungkin saja kepentingan meraih kemenangan itu yang menjadi pendorong perjuangan termasuk soal keputusan MK ini," ujar Lucius.
Hak angket sejatinya tertuang pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian penjelasan hak angket.
Pada Pasal 199 ayat (1) dijelaskan hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR. Lalu, lebih dari 1 fraksi.
Pasal 199 ayat (2) menegaskan hak angket juga wajib disertai dengan dokumen penting. Mulai dari materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan diperlukannya penyelidikan.