Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 25 February 2024 23:09
Jakarta: Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta siap memberikan sanksi kepada Hengki selaku pegawai yang saat ini bekerja di Sekretariat DPRD DKI yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan jika terbukti bersalah, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN. nanti BKD yang akan menindaklanjuti untuk sanksi apa yg akan diberikan kepada saudara Hengki ini," ujarnya kepada awak media, Minggu, 25 Februari 2024.
Kendati demikian, dia menyatakan sampai saat ini belum ada koordinasi atau dihubungi oleh pihak Dewas KPK terkait keterlibatan dalam pungli di rutan KPK.
Selain itu, Augustinus membenarkan Hengki sedang bekerja di Sekretariat DPRD DKI dan merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK.
Baca juga:
Permintaan Maaf Pegawai KPK Terlibat Pungli Baru Sanksi Awal |