DPRD DKI Akan Sanksi Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

DPRD DKI Akan Sanksi Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK

Media Indonesia • 25 February 2024 23:09

Jakarta: Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta siap memberikan sanksi kepada Hengki selaku pegawai yang saat ini bekerja di Sekretariat DPRD DKI yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan jika terbukti bersalah, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN. nanti BKD yang akan menindaklanjuti untuk sanksi apa yg akan diberikan kepada saudara Hengki ini," ujarnya kepada awak media, Minggu, 25 Februari 2024.

Kendati demikian, dia menyatakan sampai saat ini belum ada koordinasi atau dihubungi oleh pihak Dewas KPK terkait keterlibatan dalam pungli di rutan KPK.

Selain itu, Augustinus membenarkan Hengki sedang bekerja di Sekretariat DPRD DKI dan merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK.
 

Baca juga: 

Permintaan Maaf Pegawai KPK Terlibat Pungli Baru Sanksi Awal


Augustinus menjelaskan, Hengki mulai bekerja di Setwan DKI sejak awal November 2022. Menurutnya, Hengki merupakan pegawai yang baik dan tidak pernah mendapat sanksi disiplin.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta menegaskan kejadian 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab pihaknya. "Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," kata Augustinus.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. (Mohamad Farhan Zhuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)