Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi, Dianggap Rusak Demokrasi

Presiden Joko Widodo. Foto: MI/Ramdani

Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi, Dianggap Rusak Demokrasi

Indriyani Astuti • 7 March 2024 15:47

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertanggung jawab atas rusaknya demokasi dan telah bersikap tidak netral. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mengatakan telah terjadi kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka lantas melakukan somasi terhadap Presiden Jokowi. 

"Berbagai peristiwa culas menjelang pemilu lalu misalnya ditunjukan dengan pernyataan terbuka Presiden untuk melakukan politik cawe-cawe hingga penggunaan kekuasaan negara untuk kepentingan politik," ujarnya di halaman kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menganggap Presiden Jokowi seakan-akan membiarkan kesewenang-wenangan, seperti para menteri yang berkampanye menggunakan fasilitas negara, politisasi bantuan sosial, dan perangkat/instrumen sosial kenegaraan untuk tujuan politik elektoral. Pihaknya juga menyoroti kecurangan pemilu, salah satunya dengan dugaan penggelembungan suara partai yang dipimpin anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dimas menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai penyelenggara pemilu. "Selain itu, Pemilu 2024 pun dipenuhi oleh kekacauan portal Informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)," ungkap dia.
 

Baca: 

Pakar Usulkan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran


Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari 41 Organisasi dan 10 individu yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi, Lingkungan, Anti-Korupsi, Perburuhan, Kebudayaan dan sektor lainnya memberikan Presiden Jokowi waktu tujuh hari sejak surat somasi diterbitkan. Ada lima tuntutan, yakni:
  1. Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan niretika yang dilakukan selama proses Pemilu.
  2. Menghentikan tindakan kesewenang-wenangan, menggunakan kekuasaan, menghalalkan segala cara untuk mengakselerasikan kepentingan politik Presiden beserta keluarga dan kelompoknya.
  3. Memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh bawahannya yang terlibat dalam berbagai kecurangan dan ketidaknetralan seperti halnya Menteri, aparat TNI-Polri hingga ASN.
  4. Meminta perangkat negara seperti halnya Bawaslu sebagai pengawas Pemilu untuk mengusut tuntas dan adil seluruh kecurangan yang terjadi sera disampaikan kepada publik.
  5. Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya.
"Jika Presiden tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami siap untuk mengambil langkah hukum baik lewat mekanisme administratif, perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukas Dimas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)