Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 2 August 2024 08:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perizinan tambang di Maluku Utara (Malut) saat memeriksa dua saksi di kasus pencucian uang dan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Penyidik memeriksa pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kemarin, 1 Agustus 2024.
“Untuk (saksi) C dan L, penyidik mendalami perihal perizinan tambah di Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Agustus 2024.
Tessa sejatinya cuma mau membeberkan inisial para saksi. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dua orang yang diperiksa yakni Koordinator Pengelolaan Wilayan Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin dan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM Luthfan Harisan Jihadi.
KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait kasus ini kemarin. Mereka, kata Tessa, yakni wiraswasta berinisial AM dan CEO PT Nusa Halmahera Mineral HR atau Haji Robert, berdasarkan pantauan di lokasi. Dua orang itu diminta menjelaskan penerimaan gratifiaksi Abdul Gani.
“Untuk AM dan HR, penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK (Abdul Gani Kasuba),” ujar Tessa.
Baca:
KPK Kaitkan Aset Bos Tambang dengan Pencucian Uang Eks Gubernur Malut |