ilustrasi kepala desa. Foto: Medcom.id.
Indriyani Astuti • 3 December 2023 08:25
Jakarta: Pemanggilan kepala desa oleh institusi kepolisian di tengah proses Pemilu 2024 disoroti. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2019-2022.
"Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa di tahun Pemilu ini telah menimbulkan kontroversi dan perhatian masyarakat," ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 Desember 2023.
Berdasarkan catatan koalisi masyarakat sipil kawal pemilu, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga melakukan pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar. Pemanggilan dilakukan secara bertahap pada 27-29 November 2023.
Dari keterangan Polda Jawa Tengah, alasan pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dugaan pemotongan dana aspirasi desa. Dana tersebut bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di tiga daerah periode 2020 sampai 2022.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani khawatir ada motif politik dari serangkaian pemanggilan kepala desa oleh kepolisian. Apalagi, belakangan marak isu mobilisasi kepala desa di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Pemanggilan kepala desa ini justru rawan untuk dipergunakan sebagai sarana untuk menekan kepala desa. Ditambah lagi, belakangan ini ada indikasi kuat kontestan Pemilu yang berupaya memobilisasi dukungan para kepala desa untuk kepentingan pemenangan politik pemilu," kata Julius.
| Baca juga: Tekan Korupsi, Anies Usulkan Reformasi Pembiayaan Parpol |