Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 30 September 2024 12:20
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti kasus penyerangan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menginstruksikan kepada jajaran untuk menindak tegas pelaku.
"Dalam hal ini, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.
Kapolri juga meminta jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun. Menyusul instruksi itu, kata Truno, Polda Metro Jaya langsung bergerak menyelidiki kasus pembubaran diskusi dan menindak tegas para pelaku.
"Dengan ditetapkannya dua tersangka," ujar jenderal bintang satu itu.
Di sisi lain, Truno mengimbau dan mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat. Dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat.
"Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca juga:
Amnesty International Desak Polisi Ungkap Dalang Intimidasi terhadap Kelompok Sipil |