Ilustrasi. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2024 06:49
Jakarta: Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Fraksi NasDem mengapresiasi langkah itu.
"Mengapresiasi RUU DKJ ini masih mempertahankan hak politik warga Jakarta khususnya gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui pilkada," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Charles Meikyansah di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024.
Charles menilai hal itu bentuk ruang bagi keterlibatan dan partisipasi warga. Khususnya dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta sebagai daerah khusus.
"Ini juga bentuk ruang bagi warga untuk terlibat dan berpartisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta sebagai daerah khusus," ucap Charles.
Baca:
GBK dan Monas Tetap Aset Pemerintah Pusat di RUU DKJ |