Fraksi NasDem Apresiasi RUU DKJ Masih Beri Hak Politik Warga Jakarta

Ilustrasi. Medcom.id

Fraksi NasDem Apresiasi RUU DKJ Masih Beri Hak Politik Warga Jakarta

Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2024 06:49

Jakarta: Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Fraksi NasDem mengapresiasi langkah itu.

"Mengapresiasi RUU DKJ ini masih mempertahankan hak politik warga Jakarta khususnya gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui pilkada," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Charles Meikyansah di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024.

Charles menilai hal itu bentuk ruang bagi keterlibatan dan partisipasi warga. Khususnya dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta sebagai daerah khusus.

"Ini juga bentuk ruang bagi warga untuk terlibat dan berpartisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta sebagai daerah khusus," ucap Charles.
 

Baca: 

GBK dan Monas Tetap Aset Pemerintah Pusat di RUU DKJ


Pemerintah dan Baleg DPR sepakat RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.

RUU DKJ berisi 12 bab dan 72 pasal. Pada saat pembahasan, salah satu yang disepakati yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pilkada.

Pasalnya, dalam draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut dan kini telah dihapus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)