GBK dan Monas Tetap Aset Pemerintah Pusat di RUU DKJ

Ilustrasi GBK. Medcom.id

GBK dan Monas Tetap Aset Pemerintah Pusat di RUU DKJ

Fachri Audhia Hafiez • 18 March 2024 15:48

Jakarta: Gelora Bung Karno (GBK) dan Monumen Nasional (Monas) disepakati tetap menjadi aset pemerintah pusat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Kepemilikan tidak dialihkan ke pemerintah DKJ.

"Setuju yah? Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai yah," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 561 merancang Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan tiga kawasan. Yakni, Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
 

Baca Juga: 

Gubernur dan Wagub DKJ Disepakati Boleh 2 Periode


Pemerintah meminta DIM dihapus. Pengelolaan barang milik negara (BMN) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

"Jadi memang pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.

Terkait dengan BMN, lanjut Rionald, pemanfaatan sifatnya bersama dengan mitra. Kementerian Keuangan melihat pemanfaatan BMN harus dapat menunjang.

"Menurut saya ini kaitannya dengan bagaimana DKI (Jakarta) bisa lebih menjadi pusat perekonomian kita. Kami melihatnya bukan sekadar pinjam-meminjam, sewa-menyewa, tapi lebih besar daripada itu. Termasuk kaitannya nanti dalam menunjang infrastruktur DKI," ujar Rionald.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)