Ilustrasi GBK. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 18 March 2024 15:48
Jakarta: Gelora Bung Karno (GBK) dan Monumen Nasional (Monas) disepakati tetap menjadi aset pemerintah pusat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Kepemilikan tidak dialihkan ke pemerintah DKJ.
"Setuju yah? Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai yah," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 561 merancang Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan tiga kawasan. Yakni, Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga:
Gubernur dan Wagub DKJ Disepakati Boleh 2 Periode |