Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 18 March 2024 13:38
Jakarta: Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Kontestasi tersebut juga disepakati berlangsung hanya satu putaran dengan memperhatikan perolehan suara terbanyak.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas awalnya mengatakan pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyebutkan bahwa pemenang pilgub sama dengan pilpres yakni 50 persen suara plus satu. Sementara, di Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ tidak diusulkan klausul yang sama.
"Di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada pilkada yang lain. Suara terbanyak," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Dia mengatakan hal itu sudah dipertimbangkan menyangkut situasi politik pada Pilkada DKI Jakarta pada 2017. Opsi pemenang cukup dinyatakan pada perolehan suara terbanyak.
"Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan, menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan dua putaran, sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai," ucap Supratman.
Baca juga:
Legislator Usul Pembentukan Majelis Rakyat Jakarta di RUU DKJ |