Pakar hukum tata negara Feri Amsari. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom.
Tri Subarkah • 5 August 2024 21:45
Jakarta: Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibubarkan. Sebab, seluruh sengketa pemilihan, termasuk masalah etik penyelenggara dapat diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP merupakan penyelenggara yang bersifat satu kesatuan. Sebagai gambaran, ketiganya berdiri pada kamar yang berbeda dalam satu tempat. Kenyataannya, ketiga lembaga penyelenggara itu saat ini berdiri pada rumah yang berbeda.
"Ini akan menjadi problematika serius dalam penyelenggaraan pemilu," katanya dalam diskusi bertajuk Evaluasi Penegakan Kode Etik Pemilu yang digelar Pusako di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu menyebut usulan itu berkaca dari praktik yang diterapkan oleh negara-negara bersistem presidensial lainnya. Menurut Feri, selain presiden, negara presidensial dapat memakzulkan hakim.
Dalam konteks Indonesia, penyelenggara pemilu semestinya juga dapat dimakzulkan di MK. Ia mengingatkan, salah satu kewenangan MK adalah menangani sengekta lembaga negara.
Baca juga:
KPU hingga DKPP Diingatkan Netral di Pilkada 2024 |