Pakar Minta Bawaslu-DKPP Dibubarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom.

Pakar Minta Bawaslu-DKPP Dibubarkan

Tri Subarkah • 5 August 2024 21:45

Jakarta: Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibubarkan. Sebab, seluruh sengketa pemilihan, termasuk masalah etik penyelenggara dapat diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP merupakan penyelenggara yang bersifat satu kesatuan. Sebagai gambaran, ketiganya berdiri pada kamar yang berbeda dalam satu tempat. Kenyataannya, ketiga lembaga penyelenggara itu saat ini berdiri pada rumah yang berbeda.

"Ini akan menjadi problematika serius dalam penyelenggaraan pemilu," katanya dalam diskusi bertajuk Evaluasi Penegakan Kode Etik Pemilu yang digelar Pusako di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu menyebut usulan itu berkaca dari praktik yang diterapkan oleh negara-negara bersistem presidensial lainnya. Menurut Feri, selain presiden, negara presidensial dapat memakzulkan hakim. 

Dalam konteks Indonesia, penyelenggara pemilu semestinya juga dapat dimakzulkan di MK. Ia mengingatkan, salah satu kewenangan MK adalah menangani sengekta lembaga negara.
 

Baca juga: 

KPU hingga DKPP Diingatkan Netral di Pilkada 2024


"Begitu lembaga negara menjalankan kewenangan, dan dianggap sebagai masalah sengketa, termasuk di dalamnya etik, warga negara bisa menyengketakannya di MK. Kalau berhasil, yang dicita-citakan MK sedari dulu, yakni constitutional complaint, bisa jalan," terang Feri.

Feri sendiri menilai DKPP periode saat ini tidak sepenuhnya mengerti tugas dan fungsinya. Contoh sederhana yang diberikannya adalah pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum sidang DKPP dimulai. Ia menilai, pemutaran lagu kebangsaan dalam lembaga quasi peradilan tidak perlu dilakukan.

"Bukannya lagu kebangasaan tidak penting ya, tapi ketika dinyanyikan di tempat yang tidak tepat, jadi salah," ujarnya.

Lagu kebangsaan, sambung Feri, umumnya diputar saat momen pernghormatan maupun kemenangan. Masalahnya, DKPP merupakan lembaga quasi peradilan yang bertugas memeriksa masalah-masalah etik penyelenggara pemilu. Baginya, prosedur peradilan di DKPP bukanlah sesuatu yang patut untuk dirayakan.

"Makanya enggak pernah di MK, di Mahkamah Agung, nyanyi lagu kebangsaan. Ini tidak paham esesnsi DKPP-nya," pungkas Feri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)