Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Theo

Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Theofilus Ifan Sucipto • 15 January 2024 11:33

Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan bagi tersangka pemerasan sekaligus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Yusril menjelaskan alasan mau mengambil peran tersebut.

“Karena saya selalu berpendapat penegakan hukum harus betul-betul fair, jujur, dan adil,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Yusril mengatakan penyidik boleh menghadirkan saksi yang memberatkan dan saksi mahkota. Kesempatan yang sama juga berlaku bagi tersangka dengan menghadirkan saksi meringankan.

“Supaya penyidikan dan penyelidikan berjalan adil dan berimbang,” papar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Yusril menegaskan tidak hadir sebagai saksi seperti yang dimaksud Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melainkan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang memperluas pengertian saksi.

Berdasarkan putusan itu, saksi bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami dugaan tindak pidana. Melainkan juga orang yang tidak selalu melihat tapi tahu persoalan terjadinya suatu dugaan tindak pidana.

“Dalam kapasitas itu saya bersedia menjadi saksi meringankan dalam kasus ini,” jelas dia.
 

Baca Juga: 

Polisi Periksa Yusril Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini


Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)