Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 15 January 2024 11:33
Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan bagi tersangka pemerasan sekaligus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Yusril menjelaskan alasan mau mengambil peran tersebut.
“Karena saya selalu berpendapat penegakan hukum harus betul-betul fair, jujur, dan adil,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Yusril mengatakan penyidik boleh menghadirkan saksi yang memberatkan dan saksi mahkota. Kesempatan yang sama juga berlaku bagi tersangka dengan menghadirkan saksi meringankan.
“Supaya penyidikan dan penyelidikan berjalan adil dan berimbang,” papar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Yusril menegaskan tidak hadir sebagai saksi seperti yang dimaksud Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melainkan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang memperluas pengertian saksi.
Berdasarkan putusan itu, saksi bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami dugaan tindak pidana. Melainkan juga orang yang tidak selalu melihat tapi tahu persoalan terjadinya suatu dugaan tindak pidana.
“Dalam kapasitas itu saya bersedia menjadi saksi meringankan dalam kasus ini,” jelas dia.
Baca Juga:
Polisi Periksa Yusril Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini |