Ilustrasi KPK. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 21 December 2024 10:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan rasuah pengerjaan proyek di Divisi EPC pada PT Perumahan Pembangunan (PP) Persero. Sebanyak dua orang dicegah ke luar negeri oleh penyidik.
“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.
Tessa enggan memerinci nama lengkap maupun status hukum dua orang itu. Di sisi lain, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik.
Baca juga: Komisioner KPK Bakal Memilah Kasus untuk Diprioritaskan |