Kasus Korupsi di PT PP, KPK Cegah 2 Orang

Ilustrasi KPK. (Medcom.id/Candra)

Kasus Korupsi di PT PP, KPK Cegah 2 Orang

Candra Yuri Nuralam • 21 December 2024 10:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan rasuah pengerjaan proyek di Divisi EPC pada PT Perumahan Pembangunan (PP) Persero. Sebanyak dua orang dicegah ke luar negeri oleh penyidik.

“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.

Tessa enggan memerinci nama lengkap maupun status hukum dua orang itu. Di sisi lain, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik.
 

Baca juga: Komisioner KPK Bakal Memilah Kasus untuk Diprioritaskan

Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan dari 11 Desember 2024. Mereka semua diharap tidak kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ucap Tessa.

Kasus ini baru naik ke tahap penyidikan pada 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka, namun, nama mereka baru dipaparkan kepada publik saat ditahan, nanti.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir menyentuh Rp80 miliar. Hitungan itu bisa bertambah karena belum final.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)