Perkara Gratifikasi Eks Pegawai BPOM Mulai Disusun

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa/Medcom.id/Siti

Perkara Gratifikasi Eks Pegawai BPOM Mulai Disusun

Siti Yona Hukmana • 15 August 2024 08:22

Jakarta: Polri mulai memberkaskan perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Sukriadi Darma (SD), eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sukriadi diduga memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja Rp3,49 miliar.

"Tindak lanjutnya, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Agustus 2024.

Pemberkasan dilakukan setelah penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri menggeledah rumah Sukriadi di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen terkait perkara.

"Yang disita, beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian," ungkap Arief.
 

Baca: Dokumen Gratifikasi Rp3,49 Miliar Disita dari Rumah Eks Pegawai BPOM

Penggeledahan rumah Sukriadi dilakukan secara tertutup. Penyidik melakukan tindakan yang diatur undang-undang ini setelah Sukriadi menyandang status tersangka.

Untuk diketahui, Sukriadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua ahli baik pidana dan bahasa.

"(Ada juga) 28 saksi yang terdiri atas 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.

Sukriadi diduga telah melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. Tindak pidana itu diduga dilakukan untuk menggulingkan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM.

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan Fictor ke SD. Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Penyidik telah menyita barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi tersebut. Akibat perbuatannya, SD dijerat Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)