Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 November 2023 15:09
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski menjadi tersangka, polisi belum menentukan sikap untuk melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya pada rekan-rekan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirresk?rimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Kamis, 23 November 2023.
Polda Metro Jaya juga belum memastikan untuk meminta Imigrasi menerbitkan surat pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik terus memproses kasus secara simultan.
"Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progresnya tentu ini masih simultan, berkesinambungan," ucap Trunoyudo.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 W?IB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.