Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 22 November 2023 13:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi. Dia diminta menjelaskan pemberian izin salah satu perusahaan di wilayahnya.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penerbitan izin dari salah satu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci jenis perizinan yang telah dikeluarkan oleh Lalu. Lembaga Antirasuah meyakini dokumen itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima.
"Penerbitan izin tersebut disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB," ucap Ali.
Lalu Gita juga mengaku diminta menjelaskan soal perizinan usai diperiksa penyidik kemarin, 21 November 2023. Menurut dia, perusahaan yang ditanyakan KPK yakni PT Tukad Mas.
"Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas," kata Lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2023.
Lalu tidak bisa memerinci kaitan perizinan pertambangan PT Tukad Mas dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima. Menurutnya, penyidik menanyakan hal tersebut karena dirinya pernah menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di NTB.
"Biasa kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin, di mana ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya pertek (pedoman pemberian pertimbangan teknis) dari dinas teknis, dan itu kita kerjakan semua sesuai dengan SOP," ujar Lalu.
Menurut Lalu, perizinan pertambangan itu dikeluarkan tanggal 2 Oktober 2019. Dia dipindahtugaskan menjadi Sekda Provinsi NTB pada Desember 2019.