Ilustrasi. Medcom.id
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta siapkan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, N. Penanganan kasus itu disebut masih terus didalami penyidik.
"Apakah nanti akan gelar rekonstruksi, nanti kami konfirmasi ke penyidik dulu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Probo Satrio dihubungi, Sabtu, 4 Januari 2025.
Ia mengatakan dua tersangka inisial B dan S masih ditahan Polresta Yogyakarta. Ia mengatakan para pelaku masih terus diperiksa dalam kasus itu.
"Proses penyidikan masih terus berjalan, sementara korban masih dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hernawan, mengatakan N yang merupakan mahasiswi jenjang S2 kini terus alami perkembangan cukup baik. Sejak masuk rumah sakit alami 18 persen luka bakar, kini lukanya tersisa 10 persen.
"Saat ini, luka tinggal 10 persen pada wajah dada dan lengan, dan kulit yg mati sebagian sudah mulai mengelupas," kata Banu.
Meski demikian, Banu melanjutkan 10 persen luka tersisa itu termasuk kategori berat. Menurut dia, N perlu menjalani operasi penyembuhan.
Tetapi yang 10 persen ini cukup berat gred 3 dan luka cukup dalam, rencana akan dilakukan operasi pemulihan luka yang dalam tersehuy, menunggu kondisi luka dan baru direncakan tindakan lebih lanjut," kata dia.
Ia menambahkan ?penanganan yang cukup berat saat ini ada di area mata karena kondisi mata cukup berat secara klinis. Pihaknya berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan kesehatan untuk pembiayaan mahasiswi asal Ketapang, Kalimantan Barat tersebut.
"Tindakan kolaborasi antara dokter bedah plastik, dokter mata, dan dokter psikiatri sudah dijalankan untuk penanganan pasien," ucapnya.
Sebelumnya penyiraman air keras terhadap N terjadi pada 24 Desember 2024. Dua orang terlibat penyiraman air keras, yakni B dan S, telah ditangkap Polresta Yogyakarta. Keduanya kongkalikong melakukan tindak kekerasan dengan terencana.
Kejadian dipicu oleh berakhirnya hubungan pacaran B dengan korban yang sama-sama dari Ketapang, Kalimantan Barat. Ceritanya, B sakit hati dan berniat balas dendam. B dan korban berpacaran sejak 2021 dan putus pada Agustus 2024.
"Singkat cerita, mahasiswa ini, si inisial B ini, tidak terima. Kemudian dia berusaha balas dendam usai diputus bulan Agustus itu," kata Probo di Polresta Yogyakarta pada Kamis, 26 Desember 2024.
B merupakan otak di balik skema penyiraman air keras. Ia membayar S sebagai eksekitor dan menyamar dengan menggunakan jaket ojek online saat kejadian. Keduanya kini telah ditahan Polresta Yogyakarta.
Para pelaku dijerat pasal 355 KUHP tentang penganaiyaan berat yang direncanakan; Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat; Pasal 353 ayat 2 penganaiyaan yang direncanakan mengakibatkan luka berat; dan Pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.