Aiman Ngaku Masih jadi Jurnalis dan Bakal Bawa Kasusnya ke Dewan Pers

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono. (medcom.id/Siti Yona)

Aiman Ngaku Masih jadi Jurnalis dan Bakal Bawa Kasusnya ke Dewan Pers

Siti Yona Hukmana • 26 January 2024 14:04

Jakarta: Aiman Witjaksono mengaku bahwa posisinya saat penyampaian informasi soal Polri tak netral dalam Pemilu 2024 sebagai jurnalis bukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Maka itu, dia membawa kasus tudingan Polri tak netral itu ke Dewan Pers untuk diuji.

"Saya menyampaikan pada forum juru bicara TPN tersebut memang itu bukan produk jurnalistik. Tapi saya sebagai individu itu masih melekat latar belakang saya sebagai wartawan,” kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2024.

Aiman mengatakan dirinya belum nonaktif sebagai jurnalis selama menjadi Jubir TPN. Dia menyebut hanya cuti. Kemudian, Aiman menekankan apa yang ia sampaikan soal Polri tak netral dalam Pemilu 2024 itu fakta.

“Fakta (apa yang disampaikan). Jadi begini narasumber itu menyampaikan informasi kepada saya itu kan bukan narasumber yang satu dua hari kenal tapi bertahun-tahun kenal dia menganggap saya masih sebagai wartawan,” ujar Aiman.
 

Baca: Relawan Ganjar-Mahfud yang Ditangkap Karena Diduga Sebar Hoaks Tak Ditahan

Aiman pun menyambangi kantor Dewan Pers di Jakarta Pusat sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Tim Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim yang menjadi pengacara Aiman menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Aiman dibawa ke ranah Dewan Pers untuk menilai apa yang disampaikan Aiman sebagai jurnalis masuk tindak pidana atau tidak.

“Namun seperti yang disampaikan bahwa kami ke Dewan Pers untuk memastikan berkaitan dengan bukti dan validasi yang kami miliki. Dan sesuai dengan undang-undang Pers,” kata Ifdhal yang menemani Aiman ke Polda Metro Jaya.

Ifdhal mengeklaim tudingan yang dilontarkan Aiman soal netralitas aparat memiliki sumber yang valid. Oleh karena status Aiman yang masih sebagai jurnalis, maka apa yang disampaikannya menjadi ranah Dewan Pers untuk menilai.

“Sehingga dia memiliki hak tolak untuk memberikan sumber dari yang dia miliki. Namun demikian melalui surat kami kepada dewan pers, ini nanti akan diverifikasi oleh dewan Pers,” ujar dia.

Menurutnya, Dewan Pers berwenang menilai pernyataan Aiman merupakan tindak pidana atau tidak. Dewan Pers akan mengklarifikasi setelah mengkaji laporan Aiman.

"Untuk Dewan Pers mengklarifikasi nanti termasuk pada sumber yang dimintai keterangan saudara Aiman dalam menyampaikan pernyataannya tersebut," pungkasnya.
 
Baca: Relawan Ganjar-Mahfud Dilaporkan 2 Orang di Polda Sumut dan Bareskrim Polri

Aiman datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengantongi unsur pidana. Keterangan Aiman dibutuhkan mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.

Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)