Relawan Ganjar-Mahfud Dilaporkan 2 Orang di Polda Sumut dan Bareskrim Polri

Ilustrasi. Medcom

Relawan Ganjar-Mahfud Dilaporkan 2 Orang di Polda Sumut dan Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 20 January 2024 10:52

Jakarta: Polri mengungkap ada dua pelapor Palti Hutabarat, 40, relawan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung salah satu paslon pada Pilpres 2024. Buntut laporan itu, Palti ditangkap pada Jumat pagi, 19 Januari 2024.

"Rekan-rekan penyidik Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipidsiber benar telah melakukan penangkapan terhadap saudara PH, namun perlu kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi ya yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilapori di Polda Sumatra Utara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024.

Laporan kedua di Bareskrim Polri dilayangkan seseorang bernama Muhammad Wildan. Berbekal kedua laporan ini, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap aktivis media sosial (medsos) Ganjar-Mahfud itu.

"Sekira Pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di Jaan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ungkap Trunoyudo.

Trunoyudo menyebut kasusnya masih pendalaman dengan melakukan pemeriksaan tersangka. Jenderal bintang satu ini memastikan polisi menangani kasus secara objektif.

"Tentunya kami melihat secara objektif, adanya suatu laporan dugaan tindak pidana oleh dua pelapor dan kemudian tindakan penyidik sesuai koridor undang-undang yang berlaku," ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
 

Baca Juga:

Sebar Rekaman Diduga Aparat Dukung Paslon di Pilpres, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap


Palti dijerat Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Dengan ancaman hukuman 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)