Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 20 January 2024 10:52
Jakarta: Polri mengungkap ada dua pelapor Palti Hutabarat, 40, relawan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung salah satu paslon pada Pilpres 2024. Buntut laporan itu, Palti ditangkap pada Jumat pagi, 19 Januari 2024.
"Rekan-rekan penyidik Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipidsiber benar telah melakukan penangkapan terhadap saudara PH, namun perlu kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi ya yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilapori di Polda Sumatra Utara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024.
Laporan kedua di Bareskrim Polri dilayangkan seseorang bernama Muhammad Wildan. Berbekal kedua laporan ini, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap aktivis media sosial (medsos) Ganjar-Mahfud itu.
"Sekira Pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di Jaan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ungkap Trunoyudo.
Trunoyudo menyebut kasusnya masih pendalaman dengan melakukan pemeriksaan tersangka. Jenderal bintang satu ini memastikan polisi menangani kasus secara objektif.
"Tentunya kami melihat secara objektif, adanya suatu laporan dugaan tindak pidana oleh dua pelapor dan kemudian tindakan penyidik sesuai koridor undang-undang yang berlaku," ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca Juga: Sebar Rekaman Diduga Aparat Dukung Paslon di Pilpres, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap |