Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/MI
Yakub Pryatama • 21 April 2024 22:23
Jakarta: Muhammadiyah mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) profesional. Khususnya, memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan dibacakan Selasa, 22 April 2024. Pembacaan putusan usai MK melaksanakan serangkaian sidang, mulai mendengar gugatan hingga meminta keterangan empat menteri.
“Meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada Media Indonesia, Minggu, 21 April 2024.
Mu’ti melihat penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum meningkatkan kinerja dan memperbaiki citra. Sekaligus, memulihkan kepercayaan publik.
Baca: Potensi Gugatan Hasil Pilpres Diterima atau Ditolak Masih Sama Besar |