Putusan Sengketa Pilpres, Muhammadiyah Berharap MK Profesional

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/MI

Putusan Sengketa Pilpres, Muhammadiyah Berharap MK Profesional

Yakub Pryatama • 21 April 2024 22:23

Jakarta: Muhammadiyah mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) profesional. Khususnya, memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan dibacakan Selasa, 22 April 2024. Pembacaan putusan usai MK melaksanakan serangkaian sidang, mulai mendengar gugatan hingga meminta keterangan empat menteri.

“Meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada Media Indonesia, Minggu, 21 April 2024.

Mu’ti melihat penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum meningkatkan kinerja dan memperbaiki citra. Sekaligus, memulihkan kepercayaan publik.
 

Baca: Potensi Gugatan Hasil Pilpres Diterima atau Ditolak Masih Sama Besar

Muhammadiyah, kata dia, menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia. "Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)