Kasus Korupsi APD, Eks Pejabat Kemenkes Minta Diperiksa pada 12 September

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Korupsi APD, Eks Pejabat Kemenkes Minta Diperiksa pada 12 September

Candra Yuri Nuralam • 11 September 2024 07:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Sesditjen Farmalkes Kemenkes, Arianti Anaya (AA), pada Selasa, 10 September 2024. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kemenkes.

“Saksi AA meminta penjadwalan ulang di tanggal 12 September 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Tessa enggan memerinci alasan mantan pejabat di Kemenkes itu meminta permintaan keterangannya ditunda. Penyidik menyiapkan hari kosong untuk memeriksa Arianti.

Kasus ini merugikan negara Rp300 miliar. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan sampai penahanan.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.
 

Baca Juga: 

KPK: Korupsi Penyakit Negara


Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)