Kejagung Serahkan Rp13,2 ke Negara, Sahroni: Patokan Baru Penegakan Hukum

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Kejagung Serahkan Rp13,2 ke Negara, Sahroni: Patokan Baru Penegakan Hukum

Anggi Tondi Martaon • 7 October 2026 18:40

Jakarta: Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Rp13,2 triliun denda administratif dan PNBP kepada negara diapresiasi. Capaian tersebut dinilai sebagai patokan baru penegakan hukum.

"Saya apresiasi luar biasa kinerja Kejagung dan Satgas PKH. Rp13,2 triliun ini angka yang fantastis dan menjadi benchmark baru penegakan hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2026.

Sahroni menjelaskan, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya dilihat dari berapa banyak orang yang dipenjara. Keberhasilan juga dilihat dari berapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan. 
 


"Saya yakin ke depan Kejagung, Satgas PKH, dan penegak hukum lainnya akan terus berlomba mengejar aset untuk mengembalikan kerugian negara. Apalagi ke depan akan diperkuat dengan RUU Perampasan Aset yang tengah dimatangkan,” ungkap Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem tersebut.

Sahroni yakin penegakan hukum di masa mendatang akan terus konsisten menerapkan asset recovery. Sehingga, upaya menambal kerugian negara yang terjadi.

“Hasil kejahatannya harus dikembalikan semaksimal mungkin agar bisa digunakan untuk program-program kesejahteraan masyarakat. Ini mindset penegakan hukum modern yang harus terus kita dorong dan kawal,” tegas Sahroni.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Metro TV.

Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun kepada negara. Uang tersebut diperoleh dari hasil denda administratif dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di Korps Adhyaksa.

Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang Rp13.204.335.681.910,13, kepada negara melalui Kementerian Keuangan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari YouTube Setpres, Selasa, 6 Oktober 2026.

Burhanuddin menjelaskan, penyerahan uang tersebut merupakan komitmen Satgas PKH dalam mempertanggungjawabkan setiap penertiban yang dilakukan. Sehingga, hasil penindakan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

(Anggi Tondi)