Kenali Bentuk Kekerasan Seksual di Transportasi Umum dan Cara Melaporkannya

Sejumlah penumpang duduk di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Kenali Bentuk Kekerasan Seksual di Transportasi Umum dan Cara Melaporkannya

Angel Rinella • 3 October 2026 17:33

Jakarta: Kekerasan seksual di transportasi umum tidak selalu terjadi dalam bentuk sentuhan fisik. Tindakan seperti siulan, tatapan yang membuat tidak nyaman, hingga mengambil foto atau video seseorang tanpa izin juga perlu diwaspadai.

Kondisi tersebut dapat terjadi ketika seseorang berada di dalam kendaraan maupun saat berada di area transportasi umum. Penumpang yang mengalami tindakan tidak menyenangkan dapat mengambil sejumlah langkah untuk melindungi diri dan mencari bantuan.

Masyarakat yang melihat kejadian serupa juga dapat ikut membantu korban tanpa memperburuk situasi. Bantuan dapat diberikan dengan mengalihkan perhatian pelaku, mengajak korban menjauh, hingga mendampingi korban saat membuat laporan.

Kekerasan seksual bisa terjadi di tengah aktivitas masyarakat saat menggunakan transportasi umum. Berikut tindakan yang perlu dikenali, termasuk langkah yang dapat dilakukan korban maupun penumpang lain yang melihat kejadian tersebut.

Ilustrasi Bus TransJakarta. Dok. MI/Angga

Bentuk Kekerasan Seksual di Transportasi Umum 

Kekerasan seksual dapat muncul dalam berbagai tindakan yang membuat seseorang merasa terancam atau tidak nyaman. Berikut bentuk yang dapat terjadi di transportasi umum:

  • Bersiul atau melakukan siulan yang tidak pada tempatnya.
  • Menghalangi jalan seseorang.
  • Mengambil foto atau video secara diam-diam tanpa izin.
  • Mengikuti seseorang.
  • Memberikan komentar mengenai bentuk atau kondisi fisik.
  • Menatap seseorang hingga membuatnya merasa tidak nyaman.
  • Memperlihatkan alat kelamin atau melakukan masturbasi di tempat umum.

Berbagai tindakan tersebut dapat terjadi tanpa adanya kontak fisik secara langsung. Karena itu, masyarakat perlu mengenali perilaku yang membuat korban merasa terganggu atau terancam.

Cara Membantu Korban Kekerasan Seksual 

Penumpang yang melihat tindakan kekerasan seksual juga dapat membantu korban sesuai dengan kondisi di lokasi. Bantuan sebaiknya diberikan dengan tetap memperhatikan keamanan diri dan korban.

Jika situasi memungkinkan, berikut tindakan yang dapat dilakukan:

  • Menegur pelaku dengan tegas.
  • Menatap pelaku atau memberikan tanda bahwa tindakannya diketahui agar ia berhenti.
  • Mengalihkan perhatian pelaku dan membantu korban keluar dari situasi yang tidak nyaman, misalnya dengan mengajak korban berbicara.
  • Menanyakan kondisi korban dengan empati.
  • Mengajak korban menjauh dari pelaku.
  • Membantu korban melapor kepada petugas transportasi, Pos SAPA, atau menghubungi layanan yang tersedia.
  • Mendampingi korban jika dibutuhkan.

Kepedulian dari penumpang di sekitar dapat membantu korban keluar dari situasi yang tidak nyaman dan mendapatkan pertolongan. Berani membantu dan peduli terhadap sesama menjadi bagian dari upaya menciptakan transportasi umum yang aman serta ramah bagi perempuan dan anak.

Langkah yang Bisa Dilakukan Saat Mengalami Kekerasan Seksual

Korban dapat mengutamakan keselamatan dengan menjauh dari pelaku dan mencari lokasi yang lebih aman. Jika situasi memungkinkan, ciri-ciri pelaku serta waktu dan lokasi kejadian juga dapat dicatat sebagai informasi pendukung laporan.

Berikut langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami kekerasan seksual:

  • Menjauh dari pelaku dan mencari tempat yang aman.
  • Mengingat atau mencatat ciri-ciri pelaku, lokasi, serta waktu kejadian.
  • Menyimpan foto atau video sebagai bukti jika kondisi memungkinkan.
  • Menegur pelaku dengan tegas jika situasi dirasa aman untuk dilakukan.

Jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, masyarakat dapat menghubungi layanan yang tersedia. Pelaporan dapat dilakukan melalui:

  • Jakarta Siaga: 112

  • Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta

    • Hotline 24 jam: 0813-176-176-22

    • Hotline 24 jam: 0852-1786-6445

  • Petugas Layanan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA) di moda transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.

Pos SAPA dapat menjadi rujukan awal bagi masyarakat yang mengalami kekerasan berbasis gender di transportasi umum. Layanan ini juga menjadi tempat untuk memperoleh komunikasi, informasi, dan edukasi terkait kekerasan.

(Putri Purnama Sari)