Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dicopot Usai Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual

Ilustrasi Satpol PP. Foto: Medcom.id.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dicopot Usai Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual

Hendrik Simorangkir • 2 October 2026 20:20

Tangerang: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supryatna, dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut dilakukan setelah Ana tersandung dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan pemeriksaan terhadap Ana dilakukan oleh Majelis Disiplin Kabupaten Tangerang. Hasil pemeriksaan tersebut, Ana dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat.

"Dan itu adalah masuknya kategori sanksi sedang. Pejabat Kasatpol PP sebelumnya, yakni Ana Supryatna bergeser menduduki posisi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan," ujar Maesyal, Jumat, 2 Oktober 2026.


Usai pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Pemerintah Kabupaten Tangerang, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut dari kepolisian. Tujuannya agar Pemkab Tangerang dapat memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan.

"(terkait pendampingan) Kan ini lagi berproses untuk pelaporan di Polda Banten. Iya kita lihat saja nanti proses seperti apa perkembangannya," kata Maesyal. 

Pemeriksaan terhadap Ana Supryatna melibatkan sejumlah dinas terkait, bukan hanya satu instansi. Penanganannya dilakukan secara komprehensif.

"Tidak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sendiri, tidak Inspektorat sendiri, tapi adalah tim yang melaksanakan penelitian sekaligus pemeriksaan ini yaitu adalah Majelis Disiplin, komprehensif, tidak BKD saja, tidak Inspektorat saja," jelas Maesyal. 

Maesyal menegaskan, mutasi di lingkungan Pemkab Tangerang merupakan mekanisme yang berbeda. Mutasi tersebut tidak berkaitan dengan proses hukum atau kasus yang tengah melibatkan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.

"Jadi rotasi ini sudah melalui prosedur penelaahan yang ketat," ungkap Maesyal. 


Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dok. Antara.


Sebelumnya, Polda Banten memeriksa tiga orang terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna. Polisi juga mendalami percakapan WhatsApp antara Ana dan bawahannya yang menjadi korban berinisial B sebagai alat bukti.

Bukti percakapan itu kini sedang diteliti penyidik untuk mendalami laporan dengan nomor LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

"Pemeriksaan barang bukti, meneliti barang bukti yang diserahkan, termasuk bukti petunjuk berupa tangkapan layar atau screenshot percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Kamis, 1 Oktober 2026.

Selain mendalami alat bukti, penyidik juga memeriksa pihak-pihak terkait laporan tersebut. Hingga kini, tiga orang telah diperiksa, yakni pelapor dan dua saksi, untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.

"Sementara, Ana Supriyatna tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026. Penyidik sudah membuat surat undangan untuk Kepala BKPSDM dan melakukan pemanggilan ulang terlapor Kasatpol PP," kata Maruli.

Maruli mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut untuk melapor kepada polisi dengan membawa bukti pendukung.

"Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara objektif sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Maruli.

(Silvana Febiari)