Mendag Budi Santoso pada Sesi III G20 Trade Ministers' Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat. Foto: Biro Humas Kemendag.
G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekanan Geopolitik
Husen Miftahudin • 3 October 2026 14:35
Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut para Menteri Perdagangan negara-negara G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Sikap tersebut disampaikan dalam Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (AS).
"Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan," ujar Budi dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Budi mengatakan Indonesia bersama anggota G20 memandang penyelesaian isu kelebihan kapasitas (excess capacity), praktik kerja paksa (forced labor), dan aturan tarif Most Favored Nation (MFN) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membutuhkan kolaborasi dan aksi bersama.
Menurut dia, upaya tersebut tetap perlu memperhatikan perbedaan prinsip kebijakan dan orientasi ekonomi masing-masing negara. Dalam pembahasan excess capacity, Budi menekankan pentingnya mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta faktor mendasar yang mendorong produksi.
Setiap penilaian terhadap excess capacity, kata dia, harus didasarkan pada bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor. Hal itu karena setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, cakupan pasar, dan teknologi yang berbeda.
"Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik," papar Budi.

(Mendag Budi Santoso pada Sesi III G20 Trade Ministers' Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat. Foto: Biro Humas Kemendag)
Indonesia tekankan prinsip MFN
Terkait MFN, Budi menyatakan WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip tersebut dalam sistem perdagangan multilateral. Menurutnya, prinsip MFN penting untuk menjaga kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional.
Ia juga menekankan peran MFN dalam menyederhanakan negosiasi tarif serta menjaga kepastian dan nilai komitmen akses pasar yang telah dinegosiasikan. Budi menilai pelemahan prinsip MFN dapat berdampak terhadap Special and Differential Treatment (SDT) dalam sistem perdagangan internasional.
Dalam pembahasan mengenai kerja paksa, Budi mengatakan Indonesia menegaskan komitmen terhadap penghapusan praktik tersebut sebagai bagian dari perlindungan hak dan martabat pekerja. Menurut dia, upaya perlindungan harus berorientasi pada tujuan yang sah dan tidak digunakan sebagai instrumen politik untuk menekan negara lain.
Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap penghapusan kerja paksa melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO). Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa.
Selain itu, Indonesia mencantumkan ketentuan penghapusan kerja paksa dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA) dan dengan Uni Eropa (I-EU CEPA).