Ilustrasi. Majelis Kehormatan Hakim. (Foto : Ilustrasi)
Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim MNH Disanksi Nonpalu 1 Tahun
Siti Yona Hukmana • 13 October 2026 13:15
Jakarta: Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi nonpalu 1 tahun kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, MNH. Ia disanksi karena melanggar etik menikah siri tanpa izin pimpinan dan persetujuan istri sah.
"Dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu," kata Ketua MKH Suradi yang dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.
Sidang MKH usulan Mahkamah Agung (MA) ini dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Sementara itu, Anggota Komisi Yudisial (KY) yang menjadi Anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.
Baca Juga :
MA: Tak Ada Temuan Suap Terhadap Hakim PN Pati
"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," ujar Suradi.
Dalam persidangan terungkap MNH menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA. Ironinya, fakta pernikahan siri itu terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten.

Ilustrasi palu hakim. Dok. Metrotvnews.com
Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya. Belakangan terungkap istri sirinya berinisial AAS yang telah dinikahi sejak 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.
MNH memiliki enam orang anak dari pernikahannya dengan DA. Sedangkan dari pernikahan siri dengan AAS, dikarunia dua anak kandung, dan satu anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.
DA diketahui tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa Badan Pengawasan MA pada April 2024.
Alasan DA mencabut laporannya karena mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anaknya. Di dalam persidangan juga terungkap, MNH pernah mengajukan perceraian pada 2024, tetapi batal dengan alasan keputusan diambil karena emosi sesaat.
Dalam pembelaannya di hadapan MKH, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik.
MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.