Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). ANTARA/Laily Rahm
MA: Tak Ada Temuan Suap Terhadap Hakim PN Pati
Siti Yona Hukmana • 12 October 2026 16:34
Jakarta: Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) tidak menemukan indikasi penerimaan suap terhadap hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Hal ini diketahui setelah mengklarifikasi terkait tuduhan penerimaan uang Rp1 miliar.
"Berdasarkan informasi dari Kabawas, sudah dilakukan klarifikasi dan sudah ditelaah pula. Hasilnya tidak ada temuan. Informasinya, Ibu Retno tidak ada masalah dan integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," kata juru bicara MA Heru Pramono di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 12 Oktober 2026.
Sebelumnya, Retno menjadi sasaran penyiraman air oleh seorang peserta audiensi di PN Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam audiensi tersebut, peserta yang diduga melakukan penyiraman melontarkan tuduhan bahwa Retno terlibat dugaan pemerasan dan penerimaan suap senilai Rp1 miliar.
Heru mengatakan tuduhan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal MA. Menurut dia, hasil klarifikasi dan penelaahan awal Bawas MA sejauh ini tidak menemukan indikasi yang mendukung tuduhan tersebut.

Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Selain itu, Heru menyebut PN Pati memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat paripurna. Ia menilai penerapan sistem tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan praktik penyuapan di lingkungan pengadilan.
"Artinya kemungkinan (suap) itu kecil. Tapi kita lihat saja perkembangannya," kata Heru.
MA disebut tetap membuka kemungkinan tindak lanjut apabila ditemukan bukti atau laporan pelanggaran. MA berkomitmen menindak tegas hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melalui pemberhentian sesuai ketentuan.