KPK Panggil Sekda Sukoharjo Usut Korupsi Etik Suryani

Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

KPK Panggil Sekda Sukoharjo Usut Korupsi Etik Suryani

Siti Yona Hukmana • 12 October 2026 14:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo. Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polres Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama AHW (Abdul Haris Widodo) selaku Sekda Sukoharjo," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 12 Oktober 2026.

KPK juga memanggil tujuh saksi untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Sukoharjo Ari Haryanto, Kepala Bagian Hukum Setda Sukoharjo Retno Widiyanti Budiningsih, Bendahara Gaji Setda Sukoharjo berinisial QOM, dan SBP selaku Bendahara Bagian Umum Setda Sukoharjo.

Kemudian, AGS selaku Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo, NRD selaku Sekretaris BPKPAD Sukoharjo, serta END selaku mantan Sekretaris BPKPAD Sukoharjo.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli 2026. 

Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK menduga Etik Suryani melanjutkan tradisi Bupati Sukoharjo sebelumnya sekaligus suaminya, Wardoyo Wijaya. Menurut KPK, modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, dan meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.

Atas tradisi tersebut, Etik Suryani diduga KPK menerima setoran upah pungut Rp2,93 miliar selama 2021–2026, dan Rp1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022–2024.

(Siti Yona Hukmana)